Meskipun Tak Ada Sengketa, Bawaslu Kaur Tetap Evaluasi Hasil Pilkada

Komisioner Bawaslu Kaur saat mengikuti kegiatan evaluasi Pilkada 2024.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Meskipun tak ada sengketa mengenai hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024.

Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur tetap melakukan evaluasi dari hasil Pilkada tersebut.

16 Desember 2024 Komisioner Bawaslu Kaur mulai mengikuti rapat evaluasi nasional kehumasan Bawaslu pada pemilihan serentak 2024 dengan tema dengan tema refleksi optimalisasi peran kehumasan Bawaslu dalam mengawal pemilihan serentak tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembahasan terkait dengan hasil Pilkada serentak dari seluruh wilayah termasuk Kaur. Meskipun tidak ada sengketa, dan Pilkada berjalan adem ayem namun Komisioner Bawaslu Kaur tetap mengikuti jalannya rapat.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Bisa Mundur

BACA JUGA:6 Laporan di Bawaslu Bengkulu Selatan Gugur

"Meskipun tidak ada sengketa kita tetap ikut rapat evaluasi hasil Pilkada. Penyampaian dengan Bawaslu RI," kata Komisioner Bawaslu Kaur Kordiv HPPH , Titi Firda. Senin, 16 Desember 2024.

Disampaikannya, kegiatan tersebut akan berlangsung sampai dengan tanggal 18 Desember mendatang.

Karena Kaur tidak ada sengketa Pilkada, jadi pekerjaan yang diemban Bawaslu Kaur dalam rapat tersebut tidak terlalu berat hanya menyampaikan hasil dari Pilkada.

Sementara jika daerah yang ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sekarang sedang berfokus di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunggu keputusan.

BACA JUGA:Dua Desa di Lebong Belum juga Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II

BACA JUGA:Nihil Gugatan, Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Mukomuko Tunggu MK

"Kita hanya melakukan penyampaian hasil Pilkada, tidak ikut ke MK karena tidak ada PHPU," ucap Titi.

Dijelaskannya, pada pelaksanaan Pilkada 2024 Bawaslu Kaur sama sekali tidak menemukan pelanggaran berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan