Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ES, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang klienya saat ini sudah ditahan, dan penahanan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2024.
"Ya, Klien kita memang sudah dilakukan penahan saat ini ditahan sementara di Polda Bengkulu," jelas Endah.
"Kalau kata penyidik klien saya itu kenapa ditahan karena memang sudah prosedur," sambung Endah.
Endah juga menyoroti rincian dan keterangan hasil perhitungan KN, pasalnya, fisik bangunan dianggap tidak ada, sedangkan bangunan sudah digunakan sehingga Endah mengnggap perhitungan BPKP total loss.
“Terus terang saja ya, kalau melihat data dari BPKP yang menganggap fisik tidak ada artinya perhitungan mereka itu total loss,” tutup Endah.(
Kategori :