ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara menyusun program-program yang akan dialokasikan dalam APBD 2025 mendatang.
Termasuk diantaranya mengangggarkan untuk gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sebesar Rp 100 Miliar lebih dana APBD disiapkan untk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Bengkulu Utara 2025 yang saat ini sudah bertugas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara Masrup, M.Si menerangkan jika dana Rp 100 Miliar lebih tersebut untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebanyak hampir 2.200 PPPK di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Mulai Besok! Ini Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2024, Ada 34 Titik
Ini setelah pemerintah mengembalikan pembayaran PPPK melalui dana alokasi umum yang ditransfer ke masing-masing daerah.
“Kita sudah hitung dan kebutuhannya sudah kita anggarkan dalam Rancangan APBD 2025 mendatang sebesar lebih dari Rp 100 Miliar,” terangnya.
Dana tersebut untuk pembayaran gaji dan tunjangan selama 14 bulan masing-masing 12 gaji dan tunjangan reguler serta gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.
“Semunaya sudha kita hitung dan harus kita anggarkan dalam APBD,” terangnya.
Namun dana Rp 100 Miliar tersebut hanya untuk PPPK yang saat ini sudah bekerja baik tenaga kesehatan, teknis maupun pendidikan atau guru.
BACA JUGA:Bisa Hidup di Wilayah Dingin Amerika! Berikut 5 Fakta Unik Burung Ruffed Grouse
Dana tersebut belum termasuk bagi 200 PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi.
“Untuk PPPK yang saat ini masih dalam tahapan seleksi dananya pembayaran gajinya nanti masih ditanggung oleh APBD,” terangnya.
Ia menerangkan jika pembayaran gaji PPPK saat ini masuk dalam belanja pegawai.
Pembayaran juga akan dilakukan serentak dengan PNS setiap bulannya karena status PPPK merupakan ASN.