2 Tahun Beroperasi di Bengkulu Utara, Kapal Keruk Pasir PT Titan Disegel KKP

Jumat 18 Oct 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman
2 Tahun Beroperasi di Bengkulu Utara, Kapal Keruk Pasir PT Titan Disegel KKP

ARGA MAKMUR,  KORANRB.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada kapal keruk pasir laut yang diduga dioperasikan PT Titan Wijaya di wilayah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Penyegelan dilakukan Kamis 17 Oktober 2024 lalu. Penyegelan dilakukan oleh Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. 

Kapal berukuran 1.393 GT dihentikan operasinya yang disegel lanatranb melakukan kegiatan tanpa izin. 

Kapal tersebut melakukan pengerukan pasir laut dan pembuangan di wilayah kawasan pelabutan PT Titan Wijaya tersebut. 

Menariknya, kapal dengan nomor MV.MSE 42 ini sudah beroperasi sejak juni tahun 2022 hingga Agustus 2024 lalu. 

BACA JUGA:Warga Lapor Polisi dan Ancam Segel Salah Satu Kantor Desa di Bengkulu Selatan, Ini Alasannya

Hingga diprediksi kapal terebut sudah melakukan pengerukan dan pembuangan pasir laut sekitar 75.318 Meter Kubik. 

Ternyata aktifitas ini sudah lama diperhatikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran aktifitas yang dilakukan tersebut tanpa izin.

Lokasi pengerukan tersebut adalah lokasi pelabuhan yang merupakan pelabuhan batu bara PT Titan Wijaya. 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara Sugimin membenarkan adanya penyegelan kapal keruk pasir atau dredger milik PT Titan Wijaya.

BACA JUGA:Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas

Ia juga mengakui jika memang tim dari Dinas Kelautan Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Bengkulu Utara terkait dengan penyegelan tersebut. 

Hanya saja saat bersamaan Dinas Perikanan Bengkulu Utara memiliki kegiatan, selain itu kewenangan terkait kelautan merupakan kewenangan dari Pemda Provinsi. 

“Namun memang benar terjadi penyegelan terkait dengan aktifitas kapal pengeruk pasir tersebut yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah pelabuhan PT Titan tersebut,” terangnya. 

Kategori :