BENTENG,KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah memastikan akan melantik kembali 6 pejabat eselon III yang dinonjobkan di era Bupati Ferry Ramli tahun 2022 lalu.
Enam pejabat eselon III yang dinonjobkan tersebut adalah Anang Deri, Joni Aprianto, Arsa, Roby, Mimi dan Hendra.
Diketahui, mereka yang dinonjobkan, bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut mendapat respon KASN yang mengeluarkan rekomendasi meminta Pj Bupati Benteng melantik atau mengangkat kembali ke posisi jabatan eselon III.
BACA JUGA:Investasi Melonjak Tinggi Mencapai Rp1 Triliun, Tertinggi Masih Pertambangan Batu Bara
BACA JUGA:Penetapan DPTb, KPU Bengkulu Tengah Tunggu Data dari Lapas
Penjabat (Pj) Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH membenarkan rencana tersebut. Pemkab Bengkulu Tengah akan segera melantik kembali 6 pejabat eselon III yang sudah 2 tahun dinonjobkan.
Untuk pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah didapatkan. Begitu juga untuk izin pelantikan dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga sudah diterbitkan. Sehingga tak ada kendala lagi bagi Pemkab Benteng melakukan pelantikan.
"Surat izin dari Kemendagri sudah saya ambil langsung beberapa waktu lalu. Nanti saya laporkan terlebih dahulu ke Pj Bupati. Atas petunjuk dan perintah dari Pj Bupati kita akan melaksanakan pelantikan,’’ ungkap Hendri.
Kepada 6 orang pejabat yang sempat dinonjobkan, Hendri minta untuk sabar. Saat ini tinggal menunggu waktu saja, sebab semua berkas dan persyaratan untuk melaksanakan pelantikan sudah didapatkan.
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Masih Banyak Pelamar PPPK Tidak Paham Persyaratan, Ini Tips dari BKPSD Mukomuko
Donal memastikan, untuk jabatannya tidak mungkin dikembalikan ke jabatan semula. Yang terpenting, 6 orang tersebut dikembalikan ke posisi jabatan eselon IIIA dan IIIB, tak menuntut pada jabatan semula.
“Pasti akan kita lantik kembali. Namun tidak akan kembali ke posisi jabatan sebelumnya karena sudah diisi sama pejabat lainnya. Kita tak mungkin juga menonjobkan pejabat saat ini. Jadi akan dilantik kembali ke posisi setingkat IIIA dan IIIB,” tegasnya.
Sedikit mengulas, beberapa waktu lalu Joni Aprianto menjelaskan, setalah dinonjobkan dimasa pemerintahan Ferry Ramli atau tepatnya Bulan Mei 2022, ia bersama rekannya bersurat ke KASN pada tanggal 1 November 2022. Menyampaikan keberatan karena dinobjobkan Bupati.
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2023, KASN merespon surat tersebut. Dalam surat ke Pemkab Benteng KASN meminta minta Pj Bupati Benteng untuk melantik atau mengembalikan ketiga orang tersebut ke jabatan semulanya atau ke jabatan yang setara.