BACA JUGA:Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif
BACA JUGA:Ingat Harus Datang 1 Jam Lebih Cepat, Besok, 6.644 Peserta CPNS Lebong Mulai SKD
“Surat dari KASN pada tanggal 5 Januari 2023 sudah ada dan jelas jika meminta Pj Bupati mengembalikan kami ke jabatan semula atau jabatan setara. Namun hingga saat ini kami belum juga dilantik,” ujarnya.
Disisi lain, melalui surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh Pj Bupati Benteng sudah berjanji akan mengangkat kembali ketiga orang tersebut ke posisi jabatan semua atau setara.
Mereka bertiga berharap sekali jika Pemkab Benteng dan Pj Bupati bisa mengangkat mereka kembali seperti instruksi KASN dan surat pernyataan yang sudah dibuat Pj Bupati.
“Kami disini ingin menagih janji Pj Bupati, mengapa hingga saat ini kami tak kunjung dilantik atau diangkat kembali. Padahal Pj Bupati sudah membuat pernyataan dan kami ada buktinya,” tegasnya
Karena tak ada tindaklanjut juga, pada akhir Agustus 2023 lalu, mereka bertiga bersama KASN dan Pemkab Benteng kembali menggelar rapat terkait tindaklanjut.
Dalam rapat tersebut sudah ditetapkan jika Pemkab Benteng akan mengangkat dan melantik mereka paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Oktober.
“Dalam rapat sudah diputuskan jika kami akan dilantik paling cepat bulan Setember dan paling lambat bulan Oktober. Namun kenyataanya Pemkab Benteng kembali mengingkari janji dan tak melantik kami juga,” terangnya
Karena tak juga ada kejelasan, akhirnya mereka bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian BKN meminta Pemkab Benteng melantik ketiganya paling lambat 12 Januari 2024 ini.
Apabila tak juga dilaksanakan, maka Pemkab Benteng akan diblokir oleh BKN terkait semua urusan kepegawaian.
“Saya sudah berkoordinasi dengan BKN. Apabila Pemkab Benteng tak juga menindaklanjuti rekendasi yang telah ada, maka tiga orang yang mengantikan kami tersebut akan diblokir oleh BKN,” tegasnya.
BACA JUGA:10 OPD Harus Kembalikan TGR Deadline 31 Desember 2024, Adanya TGR Karena Ini!
Bahkan Joni, Robi dan Anang Deri juga sudah melaporkan kejadian ini ke Ombudmas Provinsi Bengkulu. Bahkan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah dipanggil untuk mempertanyakan tindaklanjut pelantikan ketiga orang ini.
Selama ini apabila ditanya, Pemkab Benteng selalu menjawab tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN untuk melaksanakan pelantikan.