BINTUHAN, KORANRB.ID - Dalam rapat Paripurna pembahasan 2 nota pengantar dari Bupati Kaur, kemarin (27/11), Ketua Fraksi Sease Seijean Didi Arianto S.IP menyinggung anggaran di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk peningkatan pelayanan publik yang tidak diakomodir seluruhnya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Pemkab Kaur.
Padahal anggaran yang telah diajukan APBDP 2023 hanya Rp 150 juta.
"Sudah beberapa kali kita lakukan pembahasan, Dukcapil ini kan pelayanan publik. Masa kita untuk alat perekam saja terus membeli barang bekas pakai," ujar Didi pada saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kaur Senin,(27/11).
BACA JUGA:Seleksi Terbuka JPTP Nihil Pendaftar
Ia sangat menyayangkan tim TAPD yang tidak mengakomodir seluruh pengajuan anggaran dari Dinas Dukcapil. Padahal anggaran tersebut sangatlah diperlukan, untuk meningkatkan pelayanan di Dinas Dukcapil.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Dukcapil hanya menggunakan alat perekam KTP bekas pakai.
"Saya rasa anggaran yang diajukan ini tidak terlalu besar, sudah lama sekali kita terus mendiskusikan ini. Namun tidak juga diperhatikan oleh tim TAPD," ujarnya.
Ia mengharapkan, di tahun 2024 mendatang akan ada kebijakan yang diambil untuk segera menyetujui anggaran untuk pembelian alat perekam KTP. Hal ini tentunya juga untuk meningkatkan pelayanan, bagi masyarakat Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:27 Anak Tersandung Hukum
"Kalau peralatan kita bagus tentunya pelayanan akan lebih maksimal lagi. Tahun depan semoga dapat menjadi catatan bagi tim TAPD dan juga OPD terkait untuk mengajukan lagi," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Apriko, M.Si mengatakan memang mereka telah mengajukan anggaran untuk pembelian peralatan di Disdukcapil Rp 150 juta di APBDP. Hanya saja yang diakomodir oleh tim TAPD Pemkab Kaur hanya setengahnya.
Saat ini, anggaran tersebut sudah dibelikan, bebrapa peralatan untuk Dinas Dukcapil. Seperti laptop dan printer.
"Dengan anggaran yang terbatas, kita cuma bisa membeli peralatan yang lain seperti laptop dan juga printer saja. Untuk alat perekam masih menggunakan yang lama," kata Januar.
Karena di APBD belum disetujui, maka pihak Dinas Dukcapil di tahun 2024 nanti akan melakukan pengajuan lagi ke tim TAPD untuk pembelian alat perekam KTP.
"Mungkin karena anggaran memang belum tersedia, jadi kita akan usahan lagi di tahun 2024 untuk mengajukan," tukasnya.(cil)