BINTUHAN,KORANRB.ID - Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Tahun 2022 terus digeber Kejari Kaur.
Dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar tersebut, pelakunya terbilang berjemaah. Dibuktikan sudah 7 orang ditetapkan penyidik Kejari Kaur sebagai tersangka, menyusul penambahan 2 tersangka baru.
Malahan jumlah tersangka berpeluang kembali bertambah dengan dimungkinkan adanya penambahan tersangka baru lagi. Tampak dari beberapa saksi terbaru yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejari Kaur. Diantaranya Bendahara Disperindagkop Kaur, dan pihak lainnya.
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Triwulan III Belum Ditransfer Secara Nasional
BACA JUGA:Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi
Ditanya soal penambahan tersangka baru lagi, Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH mengatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
"Pastinya sudah ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Soal kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru lagi, bisa saja kalau nanti ditemukan fakta baru terutama saat persidangan 7 tersangka itu di pengandilan nanti,’’ terang Bobbi.
Disampaikan Bobbi, kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres ini memang cukup menarik perhatian. Yang mana mulai dari perancangan pembangunan, semua telah diatur oleh pemilik proyek, AG yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu dalam dugan perbuatan melawan hukum itu menyebabkan banyak pihak lainnya terseret sebagai tersangka.
Bahkan penyidik Kejari Kaur mendapati fakta dana hasil korupsi juga mengalir ke petinggi di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Sikapi Keluhan Warung Tradisional, DPMPTSP Beberkan Proses Perizinan Toko Modern
"Ini memang cukup rumit, banyak sekali yang terlibat. Bahkan ada temuan uang yang mengalir untuk pimpinan tertinggi di Pemkab Kaur,’’ ungkap Bobbi.
Diketahui, 2 tersangka terbaru ditetapkan Kejari Kaur pada Kamis 17 Oktober 2024 dari kalangan swasta. Yakni, RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana dan IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK pelaksana konsultan pengawas.
Keduannya terindikasi kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,6 miliar dari pembangunan Pasar Inpres Bintuhan.