Praperadilan Murman, Ini Sikap Kejari Seluma

Sabtu 19 Oct 2024 - 23:23 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

Erwin Sagitarius membenarkan bahwa yang ia bersama rekan diutus untuk menangani kasus yang menjerat Murman Effendi terkait masalah tukar guling lahan.

Dikatakannya bahwa gugatan ini merupakan keinginan principal kliennya untuk meminta keadilan atas telah ditetapkannya Murman sebagai tersangka. 

Menurutnya, permasalahan hukum ini berawal dari persoalan keperdataan, dimana Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian dilakukan proses tukar guling melalui mekanisme yang ada.

“Proses tukar guling sudah sesuai mekanisme, namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan oleh pak Murman seperti melawan hukum,” ujar Erwin Sagitarius.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, Erwin ingin menggambar konstruksi hukum kepada Pengadilan Negeri Tais agar kliennya mendapatkan keadilan. 

Dia meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak cukup alasan. Soal tukar guling lahan murni persoalan perdata.

“Kalau persoalan dikatakan perdata, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan. Nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa,’’ jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Senin 14 Agutus 2024 Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008. Adalah Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. 

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Mantan Bupati Seluma Kerahkan 7 Pengacara ke PN Tais

BACA JUGA:10 Warga Seluma Terpapar HIV, Seks Bebas Faktor Dominan Penularan

Dua tersangka lainnya, Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif. Karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Kategori :