Praperadilan Murman, Ini Sikap Kejari Seluma

Sabtu 19 Oct 2024 - 23:23 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

SELUMA,KORANRB.ID – Kejari Seluma jadi termohon dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh 7 pengacara mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH. 

Menanggapi telah didaftarkannya praperadilan ke PN Tais terkait penetapan Murman sebagai tersangka, ini sikap Kejari Seluma menanggapinya.

Disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH,MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni, SH,MH, pada intinya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Murman Effendi. 

Namun yang perlu diketahui kata Ghufron, bahwa penetapan Murman sebagai tersangka bersama 2 mantan pejabat dan 1 mantan Ketua DPRD Seluma, dilakukan sudah sesuai prosedur dan rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang.

BACA JUGA:Berpeluang Penambahan Tsk Baru Lagi, Perkara Korupsi Berjemaah Pasar Inpres Bintuhan

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Triwulan III Belum Ditransfer Secara Nasional

Bahkan 100 saksi sudah diperiksa untuk mengunggkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008. Saat itu Murman Effendi merupakan Bupati Seluma.

Ghufroni juga menegaskan selaku termohon, Kejari Seluma akan siap menghadapi sidang praperadilan. Ini bentuk menghargai proses hukum.

“Kita tidak permasalahkan karena memang itu hak mereka. Kita pastikan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui rangkaian proses yang panjang dan pertimbangan yang matang,” tegas Ghufroni.

Sedangkan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu, saat ini Ghufron mengaku tengah proses pemberkasan perkara. 

“Untuk pelimpahan perkara ini kita masih proses melengkapi berkas perkara. Setelah semuanya rampung, sesegera mungkin kita limpahkan,” ujarnya.

Respon dari Kejari ini menanggapi upaya yang dilakukan Murman Effendi melalui 7 pengacara yang merupakan kuasa hukumnya mendaftarkan praperadilan penetapan Murman sebagai tersangka ke PN Tais, Jumat 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:11.105 Peserta Tes CPNS Pemkab Seluma SKD di Asrama Haji

BACA JUGA:Tidak Bisa Masuk Ikuti CAT SKD, Peserta Tes CPNS Perhatikan 2 Hal Ini

Adapun 7 pengacara tersebut yakni Erwin Sagitarius, SH, MH Ahmad Sahrul, SH, Meitron Sosiadi, SH, Ismail Jumrah Abral, SH, MH, DD. Syahputra Amir, SH, MH, Rinto Harahap, SH dan Muharman, SH.

Kategori :