Manfaatkan Aset Lahan Pemkab

IST/RB Bupati Lebong, Kopli Ansori--

KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam kebutuhan pembangunan. Selain untuk menyelamatkan lahan yang terbengkalai, pemanfaatan aset lahan daerah itu juga ditujukan untuk pemerataan pembangunan. 

Soalnya aset lahan milik Pemkab Lebong yang saat ini tercatat belum dikelola jumlahnya mencapai 422 bidang. 

''Lahan yang tercatat menganggur itu tersebar di dua belas kecamatan yang ada di Lebong, jadi sangat disayangkan,'' kata Bupati. 

BACA JUGA:Kembali Kurang, 93 PNS Terdata Pensiun

Penggunaan aset lahan milik daerah itu juga sangat efektif membantu Pemkab Lebong dalam mengefisiensi anggaran. OPD yang ingin menambah fasilitas bangunan tidak perlu susah payah mengusulkan anggaran pembebasan lahan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. 

''Artinya OPD sudah ikut berperan menyelamatkan pemborosan anggaran,'' terang Bupati. 

Terpisah, Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemetaan luas total aset lahan yang dibiarkan menganggur itu. Bertahap seluruh aset lahan itu akan dilengkapi sertifikat. 

BACA JUGA:2024, Seluruh Puskesmas Layani Kesehatan Online

''Sebagian dari lahan itu sudah kami kasih patok tanda agar tidak disalahgunakan,'' tandas Monginsidi. 

Namun dari 52 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah memanfaatkan aset lahan Pemkab Lebong yang terbengkai. Yakni penggunaan 4 bidang lahan untuk pembangunan 3 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 1 unit rumah dinas dokter. 

''Untuk kesiapan lahannya tidak ada kendala karena sertifikatnya masih kami upayakan segera diterbitkan tahun ini,'' terang Monginsidi. 

Ia juga berharap OPD lain yang berencana meningkatkan sarana bangunan, lebih mengutamakan pemanfaatan lahan milik Pemkab Lebong. Selain menghemat anggaran untuk pembebasan lahan, pemanfaatan aset lahan milik Pemkab Lebong oleh OPD juga sama saja telah membantu pemeliharaan aset tak bergerak milik Pemkab Lebong. 

''Paling tidak terhindar dari penyalahgunaan atau ancaman pencatutan,'' ujar Monginsidi.

BACA JUGA:Data Orang Asing Harus Dilaporkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan