LEBONG, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mencatat, hingga Minggu, 20 Oktober 2024 ada 44 Pemilih yang masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Lebong.
Sebanyak, 44 pemilih masuk DPTb ini tersebar di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebong, yang terdiri dari 19 orang perempuan dan 25 orang laki-laki.
“Sampai saat ini total DPTb ada 44 pemilih,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong yang mengajukan keluar atau pindah memilih, sebanyak 32 pemilih yang berasal dari 20 TPS, terdiri dari 14 pemilih perempuan dan 18 pemilih laki-laki.
BACA JUGA:Satreskrim Pulbaket Pengelolaan DD Ketenong II TA 2023, Pjs Kades Sudah Penuhi Undangan Klarifikasi
“Untuk yang keluar ada 32 pemilih,” ucapnya.
KPU Lebong akan terus mengupdate data DPTb dan Pemilih keluar di Kabupaten Lebong hingga 30 hari sebelum jadwal pemilihan berlangsung.
Update DPTb 30 hari sebelum hari pemilihan untuk 9 katagori, diantaranya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, pemilih yang sedang menjalani rehabilitas narkoba, pemilih yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, pemilih yang bekerja di luar domisili, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, pemilih yang sedang tertimpah bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
BACA JUGA:305 Data Kepesertaan Jamkesda Kaur Bakal Dicoret, Ini Alasannya!
Kemudian, 4 katagori yang akan di update pada 7 hari sebelum hari pemilihan, diantaranya pemilih yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih yang menjelani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang sedang tertimpa bencana, dan pemilih yang sedang menjalani tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan atau kurungan.
“Kami (KPU, red) akan terus melakukan update DPTb ini,” ujarnya.
lanjut Aria, pemilih yang masuk dalam DPTb harus dilengkapi dokumen pendukung. Seperti, pemilih yang bertugas di luar tempat memilih, maka harus dilengkapi surat tugas dari perusahan atau tempat pemilih itu bekerja dan juga dilengkapi dokumen tambahan seperti kartu indentitas.
BACA JUGA:Disdikbud Kaur Matangkan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025
“Kami sudah meminta agar PPK dan PPS di tingkat Desa/Kelurahan tetap proaktif dalam mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilaporkan secara berjenjang,” tutupnya.
Untuk diketahui, DPT Kabupaten Lebong di plenokan KPU Lebong pada 19 September 2024 lalu, dengan menetapkan 81.993 DPT.