Pemilih Disabilitas di Bengkulu Tengah Capai 443 Orang, KPU Pastikan Beri Pelayanan Khusus
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin--Jeri/rb
BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Total ada 88.424 pemilih pada Pilkada serentak kali ini. Dari 88.424 tersebut, 443 diantaranya adalah kategori pemilih disabilitas.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM mengatakan, dari 88.424 pemilih tersebut tentu ada kategori pemilih disabilitas.
Namun meskipun memiliki keterbatasan, KPU memastikan jika pemilih disabilitas berhak memberikan hak suaranya.
BACA JUGA:Siap-Siap Pejabat Dinkes Diperiksa Jaksa, Penyidikan Dugan Korupsi Dana BOK Puskesmas
Makanya KPU memastikan akan menyediakan pelayanan khusus untuk para pemilih kategori disabilitas tersebut.
Melalui Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) akan menyediakan fasilitas pendukung agar para pemilih disabilitas bisa memberikan hak suaranya.
“Jadi nantinya pada KPPS akan membuat fasilitas pendukung disetiap TPS.
Nanti pemilih disabilitas ini akan ada pendamping untuk mengarahkan atau menuntutun mereka dalam memberikan hak suara.
BACA JUGA:Ajarkan Anak Kata-kata yang Baik, Sebab Berpengaruh Terhadap Tumbuh Kembang
Pendamping ini nantinya juga harus melampirkan surat kuasa yang berisikan pernyataan pendamping,” jelasnya.
Dari 443 pemilih disabilitas tersebut terbagi menjadi 6 kategori.
Disabilitas fisik terdiri dari 173 orang, disabilitas intelektual 36 orang, disabilitas mental 84 orang.
Disabilitas sensor wicara sebanyak sebanyak 62 orang.