BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Titik yang sering terjadinya pohon tumbang tersebut diantaranya pesisir pantai, dan juga beberapa titik lainnya yang memiliki pohon di tengah jalan atau pinggir jalan.
Terpisah Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno, S.ST, MK, SH mangatakan bahwa untuk pohon yang menimpa jalan itu yang bertanggung jawab ada beberapa pihak. Termasuk Lantas.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup sebagai pemilik wilayah kerja, serta Badan Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) jika pohon itu berada di wilayah konservasi.
“Kalau tanya siapa yang bertanggung jawab yang tergantung pohon itu punya siapa.
Masyarakat bisa melaporkan ke pengadilan atau menggugat instansi bertanggung jawab namun terima atau tidak gugatan tersebut tergantung hakimnya,” tutup Joko.