Berdasarkan temuan itu, Pihak Pidsus Kejari Lebong meminta pihak Inspektorat melakukan audit ulang untuk mengetahui berapa kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini.
“Itu dari kami, itulah kami minta hitung ulang sama inspektorat, berapa nominal pastinya. Karena memang bidangnya inspektorat, kalau kamikan tidak ada auditor,” ujarnya.
Sekedar mengulas, dana yang masuk dalam penyelidikan ini, yaitu penggunaan anggaran BOKB di DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023.
Pada realisasinya di 2022 lalu lebih kurang di angka Rp1,5 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp2,9 miliar.
BACA JUGA:Uang Korupsi Pasar Inpres Diduga Mengalir ke Pejabat Tinggi Pemkab Kaur
Kemudian, realisasi anggaran 2023 lebih kurang di angka Rp3 miliar.
Sehingga, total keseluruhan anggaran yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lebong saat ini mencapai Rp4,5 miliar.
Anggaran Rp4,5 miliar dalam realisasinya ada dugaan penyimpangan atau kegiatan fiktif yang dilakukan oleh DP2KBP3A Lebong.
Dana BOKB ini, direalisasikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Masih Ada Blank Spot, KPU Tetap Wajibkan Hasil Suara Upload ke Sirekap
Sejak dilakukan Penyelidikan sejak beberapa waktu lalu, terhitung sudah belasan saksi diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Lebong.
Anggaran BOKB ini, salah satunya untuk penanganan stunting di Kabupaten Lebong.
Dalam realisasi Jaksa menduga ada penyalahgunaan anggaran, sehingga berpotensi untuk dilakukan penyelidikan.