Di sisi lain saat ini, Kejari Seluma juga menjadi termohon dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh 7 pengacara eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH. Menanggapi itu, Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengaku bahwa Kejari Seluma menghormati upaya langkah hukum yang ditempuh oleh Murman Effendi, sehingga apapun yang dilakukan oleh Murman, akan ditindaklanjuti oleh Kejari Seluma.
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Mantan Bupati Seluma Kerahkan 7 Pengacara ke PN Tais
BACA JUGA:AHM Edukasi Teknologi Sepeda Motor Listrik, Dukung Generasi Cerdas di SMK
Namun yang perlu ditegaskan, Ghufron mengatakan bahwa penetapan tersangka Murman bersama 3 mantan pejabat Seluma lainnya dilakukan sudah sesuai prosedur dan rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang, bahkan sudah hampir 100 saksi diperiksa untuk mengusut tuntas perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun ini.
Selaku termohon, Jaksa Kejari Seluma akan siap menghadapi sidang pra peradilan sebagai bentuk menghargai proses hukum.
“Kita tidak permasalahkan karena memang itu hak mereka, kita pastikan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui rangkaian proses yang panjang dan pertimbangan yang matang,” tegas Ghufroni.
Sedangkan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu, saat ini Ghufron mengaku jaksa tengah memproses pemberkasan, kemungkinan dalam waktu dekat akan segera dilakukan agar kasus ini segera diadili.
“Untuk proses pelimpahan berkasnya saat ini kita masih proses melengkapi pemberkasan, segera akan kita limpahkan,” singkatnya.
Pengajuan praperadila dilakukan pada Jumat 18 Oktober 2024 siang oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Dalam hal ini, Murman telah menyerahkan sepenuhnya kepada 7 orang pengacara yang telah ditunjuknya. Adapun 7 pengacara tersebut yakni Erwin Sagitarius, SH, MH Ahmad Sahrul, SH, Meitron Sosiadi, SH, Ismail Jumrah Abral, SH, MH, DD. Syahputra Amir, SH, MH, Rinto Harahap, SH dan Muharman, SH.
Erwin Sagitarius membenarkan bahwa yang ia bersama rekan diutus untuk menanganis kasus yang menjerat Murman Effendi terkait masalah tukar guling lahan.
Dikatakannya bahwa gugatan ini merupakan keinginan principal kliennya untuk meminta keadilan atas telah ditetapkannya Murman sebagai tersangka.
Menurutnya, permasalahan hukum ini berawal dari persoalan keperdataan, dimana Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian dilakukan proses tukar guling melalui mekanisme yang ada.
“Proses tukar guling sudah sesuai mekanisme, namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan oleh pak Murman seperti melawan hukum,” ujar Erwin Sagitarius.
Dengan adanya gugatan pra peradilan ini, Erwin mengatakan ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais agar kliennya mendapatkan keadilan. Ia meyakini, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak cukup alasan, menurutnya itu adalah murni persoalan perdata.
“Kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan, nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa. Pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini, seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” tegas Erwin Sagitarius.