KORANRB.ID – Salah satu tersangka kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang juga Eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Djasran Harhap mengajukan penangguhan penahanan.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Dikatakannya bahwa pengajuan tersebut sudah dilakukan pada pekan lalu oleh perwakilan dari Djasran Harhap.
Adapun salah satu pertimbangan diajukan penangguhan ini oleh Djasran yang diterima jaksa, karena kondisi kesehatannya yang kian menurun.
BACA JUGA:Tabrakan Mobil Ayla vs Motor Vega di Seluma, Pelajar Patah Kaki
BACA JUGA:Suspect DBD Seluma Tembus 339 Kasus, Ini 3 Puskesmas Terbanyak Menanganinya
Sehingga diharuskan mendapatkan penanganan medis secara rutin sembari menunggu proses hukum berlanjut.
“Alasan diajukannya penangguhan penanganan oleh tersangka Djasran Harhap karena faktor kesehatan,” singkat Kajari.
Atas adanya pengajuan tersebut, saat ini jaksa Kejari Seluma akan menelaah dan mencermati isi dari pengajuan tersebut, alasan dari tersangka akan menjadi pertimbangan untuk tindaklanjut yang akan diberikan oleh jaksa menyangkut kepastian penangguhan penahanan nantinya.
“Saat ini penyidik sedang menelaah dan membaca detail dari pengajuan tersebut, nanti akan kita lihat seberapa urgent kah kondisi tersangka, sehingga harus diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” imbuh Kajari.
BACA JUGA:Siap-siap, Kantah Seluma Kembali Usulkan 1.600 Persil untuk PTSL 2025
BACA JUGA:Hingga Oktober, PAD Seluma Sektor PBB Capai Rp1,3 Miliar
Sebelumnya, keluarga dari tersangka lainnya yakni Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH mengaku akan mempertimbangkan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan yang sama, yakni faktor kesehatan tersangka.
Namun hingga saat berita ini diturunkan, jaksa belum menerima pengajuan apapun dari keluarga maupun pengacara Murman Effendi.
“Sejauh ini hanya 1 tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, belum ada dari Murman Effendi,” pungkas Kajari.