KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja mengumumkan rekrutmen kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dari laman resminya disebutkan dalam pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Tentang PPPK bagi eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kemenag RI Tahun Anggaran 2024.
Total alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama TA 2024 menembus angka 89.781. Lantas apa syarat dan kebutuhan PPPK Kemenag RI 2024?
Ada 2 jenis kebutuhan pada perekrutan PPPK Kemenag RI 2024. Jenis kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Pendaftar PPPK Lebong, Ini Kata BKPSDM
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Rejang Lebong, Tenaga Teknis Mendominasi
Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Masih di dalam pengumuman yang ditandatangani langsung Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi Muhammad Ali Rhamadani dijelaskan, ada persyaratan khusus bagi peserta PPPK Kemenag RI 2024 kali ini.
Yakni, beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi jabatan Penghulu, beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama, Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Ditutup, Total 3.533 Pelamar
BACA JUGA:Total Pendaftar PPPK di Bengkulu Tengah Mencapai 1.170 Peserta
Serta, Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.
Syarat lainnya, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama