2. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli
3. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor
4. Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Nakes Sepi Peminat, Terbanyak Pendaftar Tenaga Teknis
BACA JUGA:Ribuan THLT Sudah Daftar PPPK Lebong
5. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala
Syarat secara umum yang ditetapkan pada perekrutan PPPK Kemenag RI 2024 lainnya adalah, Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.
Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
Lalu, Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, Persaingan Tes PPPK Bengkulu Utara Ringan
BACA JUGA:Menyusul Tahap 2! Simak Lagi Syarat, Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024, Peluang Lulus Terbuka
Kemudian, Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama
Adapun rentang penghasilan bagi mereka yang kelak dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2024 mulai dari:
1. Jabatan Pelaksana antara Rp1.938.500 - Rp6.131.600
2. Jabatan Fungsional: