Informasi Penting Bagi Pelamar PPPK, Harus Bersiap, Ini Dilakukan Pemda

Selasa 22 Oct 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Maka akan ada yang namanya masa sanggah, dimana para pendaftar bisa mengajukan sanggahan terhadap berkas mereka yang  belum lengkap.

Artinya, bagi para peserta yang merasa ada kesalahan terhadap pengajuan berkas masih tetap bisa melakukan sanggahan.

"Nanti akan ada masa sanggah untuk gelombang pertama ini, jadi yang berkasnya belum lengkap bisa memanfaatkan masa sanggah ini," terangnya.

Sementara itu, bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi gurudi instansi daerah) pendaftarannya akan di buka mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

"Setelah ini nanti ada pendaftarna gelombang kedua, jadwalnya kalau tidak ada perubahan akan dilakukan pada bulan November nanti," sampai Sifrihadi.

Sebagai informasi, Setelah dilakukan pengajuan ulang, didapatkan formasi final untuk PPPK Kaur  sebanyak 500 kuota dengan rincian  tenaga guru 150 orang, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 310 orang.

Jumlah ini sesuai dengan keputusan Bupati nomor : 100.3.2-550 tahun 2024 tentang rincian formasi PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2024.

Setelah tahapan ini, maka para peserta akan melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan langsung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI yang waktunya nanti akan di umumkan melalui website resmi www.bkdpsdm.kaurkab.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut adalah mereka yang murni menyerahkan berkas sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Tidak ada sama sekali campur tangan dari BKDPSDM terkait dengan pendaftar yang lulus administrasi.

Terpisah, persaingan memperebutkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaur Jabatan Fungsional (JF) Guru formasi 2024 tampaknya akan sengit. Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur di tahun ini hanya mendapatkan 150 kuota PPPK untuk tenaga pengajar.

Sementara informasi yang didapatkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur jumlah tenaga pengajar yang masih berstatus honorer hingga 204 mencapai 637 orang.

Mereka tersebar mulai dari guru TK/Paud Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Kaur. Jumlah guru honorer ini cukup banyak, dan sekarang tengah mengantre untuk mendapatkan kesempatan mengikuti tes rekrutmen menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kaur sendiri di tahun ini paling banyak membuka peluang tenaga pengajar untuk guru kelas sebanyak 65 formasi, kemudian guru agama Islam 17 formasi, lalu Penjaskes 23 formasi sedangkan sisanya diisi oleh guru mata pelajaran.

Dengan adanya perekrutan PPPK ini, diharapkan ke depannya dapat mengurangi jumlah genaga pengajar yang masih berstatus sebagai honorer. Sehingga juga dapat memenuhi kebutuhan, tenaga pengajar yang sudah berstatus sebagai ASN.

"Kita Disdikbud sudah dapat informasi, kouta hanya 150 untuk tenaga pengajar. Mudah-mudahan ini dapat memenuhi kebutuhan guru yang sudah berstatus sebagai ASN," kata Kepala Bidang Ketenagaan PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur Sumarlan Efendi M.H.,

Dijelaskannya, saat ini sebaran guru yang di bawah naungan Disdikbud Kaur juga belum merata.

Kategori :