Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Dapat Rekomendasi Bupati

Selasa 22 Oct 2024 - 22:32 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

“Untuk perangkat desa yang sudah terlanjut diangkat dan diberhentikan diatas tanggal 25 April, saat ini tim verifikator sedang melakukan pemetaan atas permasalahan ini,”pungkas Nopetri.

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sebelumnya Pemkab Seluma juga telah mengukuhkan 182 Kades di Kabupaten Seluma untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun pada Rabu 11 September lalu. 

Kemudian disusul dengan pengukuhan  910 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Seluma untuk masa jabatan BPD yang diperpanjang pun durasinya juga sama dengan Kades, yakni selama 2 tahun, karena mulai saat ini setiap periode Kades dan BPD akan berlangsung selama 8 tahun. 

 

Kategori :