BENGKULU, KORANRB.ID – Personel Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menciduk seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
JA ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor berikut 2 karung biji kopi milik temannya sendiri, R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, 7 Juli 2024.
JA diciduk polisi 21 Oktober 2024 di Jalan Halmahera Simpang Empat Nakau Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan gading Polresta Bengkulu Ipda Muhammad Ego Fermana, S.Tr. k.
Untuk kronologi menangkapan sendiri diawali dengan tim Resmob melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan tersangka.
“Kita lakukan pendalaman dan pemantauan dan kita berhasil melacak JA yang masih di Kota Bengkulu, lalu kita menuju ketempat keberadaan JA,” jelas Ego
Ketika tersangka sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dan saat itulah dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," jelas Ego.
BACA JUGA:Bantu Korban Bencana, Sudah Salurkan 1.200 Paket Beras 4 Kecamatan Bengkulu Selatan
Atas tindakan tersangka JA dia terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya JA terancam dengan hukuman 7 Tahun penjara yang tertuang pada pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’ terang Ego.
Ia melanjutkan awal mula kejadian pencurian ini berawal dari JA menginap dirumah korban R. Pan yang diketahui merupakan temannya sendiri.
Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, tersangka JA mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi di rumah berniat mencurinya.
BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Mobil Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron