LEBONG,KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sudah menyatakan berkas perkara (BP) 2 tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022, lengkap alias P21.
Selanjutnya jaksa menjadwalkan pelimpatah tahap II yakni penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lebong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinaikkan ke PN Tipikor Bengkulu.
Ini disampaikan Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA: Pemprov Segera Surati Kemenhub, Minta Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditetapkan
BACA JUGA:Masih Tersisa 5 Kuota Bantuan Warung dari Kemendag
Dikatakan Robby, dalam waktu dekat diupayak sudah pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian. “Ini menindaklanjuti telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21). Penyidik Polres Lebong telah memenuhi semua pentujuk jaksa atau P19,’’ kata Robby.
Diterangkan Robby, surat P21 sudah berada di meja Kajari, tinggal ditandtangani oleh Kajari Lebong untuk kemudian disampaikan ke Polres Lebong.
“Kalau sudah tahap II akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk dijadwalkan sidang,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SI., MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, masa penahanan 2 tersangka korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro sudah dilakukan perpanjangan kedua. Perpanjang selama 40 hari terhitung 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:2 ASN Terduga Tidak Netral, Baswaslu Lebong Serahkan ke BKN
BACA JUGA:Curi Motor dan 2 Karung Kopi Milik Teman Sendiri, Warga Benteng Dibekuk Polisi
“Saat ini kita sudah melakukan perpanjangan kedua. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama akan kita lakukan pelimpahan tahap II setelah Kejari menyatakan berkas perkara P21,” kata Rabnus.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Lebong sudah memenuhi semua petunjuk dari JPU Kejari Lebong atas kasus dugaan Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro TA 2022.
Salah satu petunjuk jaksa, meminta penyidik embali meminta keterangan saksi ahli dan itu sudah dipenuhi.
Saat ini, Berkas Perakara (BP) tersangka ST dan YD sudah diajukan ke jaksa untuk diteliti kembali kelengkapannya, sehingga bisa segera dinyatakan P21.