Operasi Zebra Nala 2024, 80 Kendaraan Bermotor Dikandangkan Satlantas

Rabu 23 Oct 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong masih menggelar Operasi Zebra Nala 2024. Dimulai sejak 14 Oktober, akan berakhir pada 27 Oktober mendatang.

Selama Ops Zebra Nala berlangsung 10 hari, sudah 80 kendaraan roda dua dan roda empat yang dikandangkan ke Mapolres Lebong karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Selama 10 hari pelaksanaan Ops Zebra Nala 2024, kita berhasil mengamankan 80 unit kendaraan bermotor,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, Rabu, 23 Oktober 2024.

Diterangkan Arief, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, terutama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), begitupun Surat Izin Mengemudi (SIM) maka kendaraannya diamankan dan ditahan Satlantas ke Mapolres Lebong.

BACA JUGA:3 Kerbau Mati Mendadak, 1 Ekor Terpaksa Disembelih

BACA JUGA:Kapolda Tegaskan Polres Lebong Percepat Penanganan Kasus Hukum, Tujuannya Ini

Namun, jika pengendara hanya melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang, maka akan dilakukan penilangan tanpa mengamankan kendaraannya.

Untuk kendaraan yang diamankan, bila ingin mengambil di Satlantas Polres Lebong wajib terlebih dahulu melengkapi surat-surat kendaraan, baik itu STNK maupun SIM. 

‘’Untuk pengendara yang belum memiliki SIM akan di arahkan untuk melakukan pembuatan SIM. Begitu juga dengan kendaraan yang tidak standar, seperti knalpot tidak standar wajib membawa kanalpot standar saat akan mengambil kendaraan di Satlantas Polres Lebong,’’ jelas Arief.

Dalam operasi Zebra Nala 2024 ada beberapa target operasi. Diantaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.

Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol) bagi kendaraan barang.

BACA JUGA:Waspada Penyakit Ngorok pada Sapi dan Kerbau, Distankan Segera Periksa Kesehatan Hewan

BACA JUGA:Disparpora Kembali Surati 3 Pengelola Destinasi Wisata Lebong

Pengemudi mobil atau truk yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional (SNI).

Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau menkonsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Kategori :