Waspada Penyakit Ngorok pada Sapi dan Kerbau, Distankan Segera Periksa Kesehatan Hewan
TERNAK: Salah satu peternakan sapi yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong melakukan langkah antisipasi atas penyebaran penyakit Septicaemia Epizootica (SE) atau penyakit ngorok pada sapi dan kerbau. Salah satunya mulai melakukan pemeriksaan hewan ternak yang ada di wilayah ini.
Menurut Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Amrul Eby, Septicaemia Epizootica adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri pasteurella multocida dan biasa menyerang sapi dan kerbau. Penyakit ini dikenal sangat mematikan karena bakteri tersebut menyebabkan infeksi parah pada saluran pernapasan yang dapat mengakibatkan kematian ternak dalam waktu singkat jika tidak ditangani dengan baik.
“Penyebarannya terjadi melalui kontak langsung antara ternak yang sehat dengan ternak yang terinfeksi atau melalui lingkungan yang sudah terkontaminasi bakteri tersebut,” beber Amrul.
Gejala yang ditimbulkan oleh penyakit ini cukup khas, seperti demam tinggi, nafsu makan yang menurun, keluarnya cairan dari hidung, pembengkakan di sekitar tenggorokan, serta kesulitan bernapas yang sering kali diikuti oleh suara ngorok, sehingga dikenal sebagai penyakit ngorok.
“Karena tingkat kematian yang tinggi, peternak harus segera melakukan tindakan jika ternaknya menunjukkan gejala-gejala tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:3 Kerbau Mati Mendadak, 1 Ekor Terpaksa Disembelih
BACA JUGA:Akses Jalan ke TPA Sampah Bengkulu Tengah Dikerjakan 2025
Amrul mengatakan, meskipun kasus penyakit SE belum ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan masuknya penyakit ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang cepat dan efektif untuk melindungi ternak di wilayah tersebut dari wabah yang sedang melanda provinsi Bengkulu ini.
Langkah pertama yang diambil oleh Distankan Rejang Lebong adalah dengan mengimbau para mitra usaha di bidang peternakan, khususnya pengusaha peternakan dan daging, untuk menghentikan sementara pembelian ternak dari daerah-daerah yang sudah terinfeksi SE.
Daerah-daerah tersebut mencakup Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan yang telah melaporkan adanya kasus SE pada ternak.
“Selain itu, imbauan ini juga berlaku untuk ternak yang berasal dari Kota Bengkulu, karena sebagian besar ternak yang masuk ke kota tersebut berasal dari wilayah yang terjangkit. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit melalui perpindahan ternak antarwilayah. Dengan membatasi masuknya ternak dari daerah yang terdampak, Distankan Rejang Lebong berharap bisa meminimalkan risiko penyebaran SE ke wilayah kita,” jelas Amrul.
Sebagai langkah tambahan, Distankan Rejang Lebong juga melakukan pemantauan ketat terhadap lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah mereka. Setiap ternak yang akan masuk ke Kabupaten Rejang Lebong harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Surat ini menjadi syarat mutlak agar ternak bisa diperbolehkan masuk. Jika ternak tidak memiliki SKKH, maka akan dilarang masuk ke Rejang Lebong.