“Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG ini bukan hanya data penerima yang berkaitan dengan pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat,” jelas Fahrudin.
BACA JUGA:PERMABUDHI: Rohidin, Muslim Moderat Tanpa Catatan Intimidasi, Layak Pimpin Bengkulu Lagi
BACA JUGA: Antrean Capai Puluhan, Awal November 21 Rumah Dibedah di Bengkulu Utara
Pemkab Bengkulu Utara hanya mengajukan data penerima tunjangan sertifikasi sesuai dengan guru-guru yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Keuangan.
Setelah itu, Kementerian Keuangan akan melakukan validasi penerima. Setelah data guru sudah tervalidasi baru bisa diajukan untuk dilakukan pembayaran TPG.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada keterlambatan ataupun kekurangan dana untuk pembayaran tunjangan profesi tersebut. Sehingga semua guru yang berhak bisa menerima sebelum akhir tahun ini,” pungkas Fahrudin.