330 Guru PPPK Belum Terima TPG Tahun 2024 Rp1,05 Miliar, Disdikbud Janji Februari Pembayaran

JELASKAN TPG: Plt. Kadis Dikbud Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono.--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Tahun 2024 telah berakhir. Namun demikian sejumlah guru bersertifikasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Utara belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Khususnya TPG triwulan IV (Oktober-Desember 2024) untuk 330 guru PPPK di Bengkulu Utara yang total dananya mencapai Rp1,05 miliar.  

Penyebab belum dibayarnya TPG 330 guru PPPK ini, informasinya lantaran keterlambatan pengiriman dana transfer pemerintah pusat ke kas daerah Pemkab Bengkulu Utara. 

Selain itu, belum terbitnya SK Kementerian Keuangan terkait daftar nama guru-guru penerima TPG triwulan terakhir tahun 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono mengatakan, padahal pihaknya sudah mengajukan nama-nama guru penerima TPG triwulan IV.

BACA JUGA:Penyelesaian TGR 2023 Sejumlah Pemda di Provinsi Bengkulu Tak Kunjung Tuntas

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Gelombang II, Cuma 533 Berkas Pelamar yang Masuk

Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2024, SK dari Kementerian Keuangan yang menjadi dasar penyaluran dana TPG belum juga terbit. 

“Sehingga untuk sertifikasi triwulan terakhir atau IV belum bisa dibayarkan hingga saat ini. Tentu ini menjadi tunggakan pembayaran,” terang Sugeng.

Dia menyampaikan jika dana yang tidak terserap untuk pembayaran sertifikasi guru tersebut dikembalikan dalam APBD dan dibahas kembali dengan peruntukan yang sama. 

Ini karena setiap peruntukan dana yang merupakan hak guru tertutama tunjangan sertifikasi atau TPG yang bersumber dari dana alokasi umum tidak dialihkan untuk kebutuhan lainnya. 

“Sehingga hanya dikembalikan ke kas untuk proses keuangan daerah. Selanjutnya dibahas kembali dengan peruntukan yang sama, yaitu pembayaran TPG,” terangnya. 

Masih penjelasan Sugeng, pembayaran TPG tersebut akan diproses dan disalurkan kembali setelah semua tahapan adminsitrasi lengkap.

BACA JUGA: Segini Tarif yang Dipatok RSKJ Soeprapto untuk 3 Jenis Surat Persyaratan Penerbitan NIP CPNS dan PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan