KEPAHIANG, KORANRB.ID - Saat hari H pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti, dengan kondisi tertentu maka pemilih diperkenankan pindah menyalurkan hak suaranya di TPS lain.
Untuk menjalankannya ada syarat tertentu yang mesti dipenuhi, agar hak suara yang dimiliki dapat digunakan saat Pemilu. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indra, SE, menyebutkan batas waktu pelaporan bagi pemilih pindah ada dua tahap.
BACA JUGA: Ini Sanksi Buat Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Kampanye
Pada H-30 atau 15 Januari 2024 dan pada H-7 atau pada 7 Februari 2024. Di luar batas waktu yang ditentukan tersebut, maka perpindahan pencoblosan tak akan diakomodir.
"Sesuai aturannya, maka ada batas waktu melapor untuk yang ingin pindah memilih. Dengan aturan ini artinya, pemilih yang ingin pindah tetap diperbolehkan," kata Indra.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi untuk pemilih pindah H-30 dengan alasan, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan rutan atau lapas (menjadi terpidana), penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
BACA JUGA: Makin Pelik! Dana Hibah Ditambah, KPU dan Bawaslu Kepahiang Menolak
Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta, pindah domisili.
Sedangkan pindah pada H-7 dengan alasan, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan sedang menjalani tahanan rutan atau lapas.
"Kami berharap masyarakat yang ingin pindah memilih, bisa segera melapor ke KPU Kepahiang. Pindah memilih tetap dengan syarat utama, sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tambah Indra.
Sebagai gambaran, DPT Pemilu 2024 Kabupaten Kepahiang sebanyak 112.132 pemilih yang terdiri dari 54.907 pemilih perempuan dan 57.225 pemilih laki-laki. Adapun TPS di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang, sebanyak 526.(oce)
Syarat Pindah Memilih di Pemilu 2024
Pada H-30 sebelum pemilu 2024 :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.