PTPS terpilih nantinya, berkewajiban mendukung kerja Panwascam dan Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan di Pilkada 2024.
Berikut tugas pokok yang telah ditetapkan jadi landasan seorang pengawas TPS nantinya bekerja mengawal jalannya Pilkada 2024.
Mulai dari mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara.
Lalu, mengawasi pelaksanaan perhitungan suara menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau/penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan perhitungan suara hingga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara.
BACA JUGA:Garuda Kenakan Biaya untuk Pemilihan Kursi di Atas 48 Jam Sebelum Terbang
PTPS terpilih juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, enyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas kecamatan melalui pengawas Pemilu kelurahan/desa (PKD).
Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD, serta melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.