KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, terkesan enggan hibahkan eks kantor Kesbangpol di areal Hutan Konak yang saat ini digunakan sebagai sekretariat Bawaslu.
Setidaknya kesimpulan di atas dapat ditarik usai pertemuan melibatkan Bidang Aset BKD, Dinkes Bawaslu dan Sekda Kepahiang akhir pekan lalu.
Dinkes menilai belum dapat memproses hibah bangunan kepada Bawaslu lantaran, kantor tersebut sama sekali belum memiliki sertifikat.
Sedangkan untuk menghibahkan sebuah aset kepada pihak lain, menurut Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan mesti memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Bengkulu Utara Diperkirakan Hanya 1 Kali di Kota Bengkulu
"Agar bisa dihibahkan ke pihak lain, harus ada sertifikat. Untuk sekarang, masih dipinjampakaikan dahulu," kata Tajri.
Sementara, pihaknya menyerahkan semua putusan kepada tim menindaklanjuti keinginan Bawaslu Kepahiang mendapatkan hibah lahan dan kantor.
Disampaikan, pembangunan gedung yang saat ini ditempati Bawaslu Kepahiang diperoleh dari alokasi DAK Kementerian Kesehatan pada TA 2006.
Lokasi lahan, berada di areal hutan konak yang sebelumnya menjadi milik Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:142.776 Surat Suara Paslon Bupati dan Wakil Mukomuko dalam Pengiriman
Menurut Tajri, saat prosesnya berjalan ada sebuah pernyataan disampaikan bupati terdahulu yakni, jika aset yang diberikan Kementerian Kesehatan tak bisa dialihfungsikan.
"Administrasi tetap diperlukan untuk proses hibah.
Tapi, sebenarnya kita ada alternatif gedung lain untuk Bawaslu," kata Tajri sembari menunjuk bangunan eks Puskesmas Cugung Lalang di Kecamatan Ujan Mas.
Dari proses hibah ini pula diketahui, semua bangunan milik Pemkab Kepahiang yang berada di areal hutan konak sama sekali belum bersertifikat.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Bagi 7 Jurus Tangkal Hoax, Ini Isinya