"Untuk TGR, awal bulan September yang lalu kita telah kembalikan ke Inspektorat Kaur selaku pemohon," ungkap Dwi.
Setelah dikembalikan, Kejari Kaur masih akan menunggu permintaan dari pihak pemohon terlebih dahulu apakah ini kembali akan diserahkan ke Kejari atau akan diserahkan ke pihak lain.
Perihal ini akan dinaikan ke bidang Pidsus atau tidak, Dwi masih belum bisa memberikan jawaban yang tegas karena masih harus menunggu keputusan dari pimpinan.
"Masih menunggu petunjuk pimpinan, untuk sementara memang akan dikembalikan ke Inspektorat," sampai Dwi
Kategori :