Kades di Bengkulu Utara Bersama Anak Ditahan Polres Bengkulu Utara, jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin 28 Oct 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kades Talang Renah Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara Senin 28 Oktober 2024 dijebloskan polisi ke Sel Tahanan. 

Kades Talang Renah berinisal Sa dan anak kandungnya Gu dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bengkulu Utara setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2023 lalu. 

Gu ikut ditahan lantaran ia menjabat sebagai Sekretaris Desa yang dipimpin oleh bapak kandungnya itu.

Dalam pelaksanaan Dana Desa 2023, Polisi menemukan kerugian negara Rp 280 Juta sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan. 

BACA JUGA:Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Sebut Dana Desa Meningkat hingga Rp118 Miliar untuk 148 Desa

BACA JUGA:Desa Sidorejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan Ketiga Tahun 2024

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menerangkan jika kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan inspektorat. 

Bahkan polisi juga sudah menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan jembatan yang dikierjakan dengan dana desa 2023 senilai Rp 402 Juta. 

“Pekerjaan jembatan tersebut tidak selesai lantaran dikerjakan oleh pihak ketiga dan hanya dijanjikan uang senilai Rp 220 Juta, itupun hanya dibayarkan kurang dari Rp 200 juta,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa pekerjaan dana desa yang diduga fiktif. 

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukaraja Kedurang Ilir, Kades Bakal Dipanggil

BACA JUGA: Rp 2 Miliar Lagi Dana Desa Belum Terserap di Bengkulu Utara

Terutama kegiatan non fisik mulai dari pembayaran honor hingga beberapa program non fisik lainnya.

“Tersangka mengakui jika ada dana yang digunakan masing-masing Rp 30 juta oleh Sa dan Rp 10 Juta oleh Gu, untuk kepentingan pribadi masing-masing,” terangnya. 

Dalam pengelolaan dana desa, Kades juga memegang sendiri uang kas desa setelah dicairkan dari kas desa. 

Kategori :