Kades di Bengkulu Utara Bersama Anak Ditahan Polres Bengkulu Utara, jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin 28 Oct 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Selain itu seluruh pekerjaan juga sama sekali tidak melibatkan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). 

“Dana tersebut setelah masuk ke rekening kas desa langsung dicairkan bersama bendahara, namun setelah itu dana dipegang seluruhnya oleh tersangka sebagai kepala desa,” terang Kasat. 

BACA JUGA:30 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II ke Dinas PMD Lebong

BACA JUGA:Usai Periksa Sekdes, Polres Segera Panggil Pjs Kades Ketenong II, Terkait Laporan Dana Desa Tahun 2023

Namun Penyidik tetap berkoordinasi berpegang pad abukti yang diantaranya adalah hasil audit dari inspektorat dan keterangan ahli. 

“Maka dengan bukti yang cukup tersebut, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 2 Undang-undang20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” terangnya.

Kategori :