Selain itu seluruh pekerjaan juga sama sekali tidak melibatkan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
“Dana tersebut setelah masuk ke rekening kas desa langsung dicairkan bersama bendahara, namun setelah itu dana dipegang seluruhnya oleh tersangka sebagai kepala desa,” terang Kasat.
BACA JUGA:30 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II ke Dinas PMD Lebong
Namun Penyidik tetap berkoordinasi berpegang pad abukti yang diantaranya adalah hasil audit dari inspektorat dan keterangan ahli.
“Maka dengan bukti yang cukup tersebut, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 2 Undang-undang20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” terangnya.
Kategori :