7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Hanya 1 Dituntut Rendah, Keluarga Menangis: Ini Alasan JPU

Senin 28 Oct 2024 - 14:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Patris Muwardi

BENGKULU,KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021, 7 terdakwa dituntut hukuman pidana penjara berbeda.

Sidang berlangsung Senin  28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, bertindak sebagai Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipkor RSUD Mukomuko yang juga Kasi Pidsus Kejari  Mukomuko, Agrin Nico,SH, MH pada persidangan mengatakan bahwa tujuh terdakwa dengan tuntutan berbeda sesuai perannya dalam terjadinya tindak merugikan keuangan  negara.

BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini

Pertama, mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2020 dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Juga dibebankan membayar uang pengganti Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.

Kemudian, terdakwa Andi Fitriadi mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD tahun 2016-2019,  ditutut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Mantan  Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko 2017-2021, Harnovi dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 764 juta. 

Selanjutnya, mantan Pemberdayaan Verifikasi RSUD Mukomuko tahun  2016-2021, Khalik Noprianto, dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun.

Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dituntutkan dengn hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp584 subsidair 2,5 tuhan. 

BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

Mantan Kabid Pengeluaran tahun 2016-2018,  Herman Faizal dituntut penjara 5 tahun, membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta subsidair 2,5 tahun.

Tuntutan berbeda (pidana penjara lebih rendah, Red) terhadap mantan Bendahara Pengeluaran BLUD tahun 2020-2021, Joni Mesra, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun penjara.

Setelah persidangan usai, Agrin menyampaikan kenapa 1 terdakwa dituntut lebih rendah dibandingkan 6 terdakwa lainnya. "Enam Terdakwa kita tuntut 5 tahun, satu lagi yakni terdawa Joni Mesra kita tuntut 2,5 tahun. Joni Mesra dituntut lebih rendah sebeb dirinya menjabat hanya sebentar ( 1 tahun),’’ tutup Agrin.

Kategori :