BENGKULU,KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021, 7 terdakwa dituntut hukuman pidana penjara berbeda.
Sidang berlangsung Senin 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, bertindak sebagai Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipkor RSUD Mukomuko yang juga Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico,SH, MH pada persidangan mengatakan bahwa tujuh terdakwa dengan tuntutan berbeda sesuai perannya dalam terjadinya tindak merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini
Pertama, mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2020 dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Juga dibebankan membayar uang pengganti Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.
Kemudian, terdakwa Andi Fitriadi mantan Bendahara Pengeluaran BLUD tahun 2016-2019, ditutut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko 2017-2021, Harnovi dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 764 juta.
Selanjutnya, mantan Pemberdayaan Verifikasi RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, Khalik Noprianto, dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun.
Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dituntutkan dengn hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp584 subsidair 2,5 tuhan.
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Mantan Kabid Pengeluaran tahun 2016-2018, Herman Faizal dituntut penjara 5 tahun, membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta subsidair 2,5 tahun.
Tuntutan berbeda (pidana penjara lebih rendah, Red) terhadap mantan Bendahara Pengeluaran BLUD tahun 2020-2021, Joni Mesra, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun penjara.
Setelah persidangan usai, Agrin menyampaikan kenapa 1 terdakwa dituntut lebih rendah dibandingkan 6 terdakwa lainnya. "Enam Terdakwa kita tuntut 5 tahun, satu lagi yakni terdawa Joni Mesra kita tuntut 2,5 tahun. Joni Mesra dituntut lebih rendah sebeb dirinya menjabat hanya sebentar ( 1 tahun),’’ tutup Agrin.