KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah telah selesai melaksanakan Operasi Zebra Nala tahun 2024. Operasi zebra nala dimulai sejak tanggal 14 Oktober dan berakhir 27 Oktober 2024.
Dari operasi zebra tersebut, terdapat 1.105 pengendara yang terjaring oleh Sat Lantas dan diberikan tindakan tegas.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.IK didampingi Kasat Lantas, Iptu. Yunita, S.Kep menjelaskan, selama operasi zebra nala Sat Lantas telah menindak pengendara dengan tilang melalui ETLE sebanyak 330.
Kemudian penindakan tilang secara manual sebanyak 328 dan penindakan berupa teguran sebanyak 447.
BACA JUGA:285 Sepada Motor Ditahan, Hanya 1 Truk Batu Bara Ditilang Selama Ops Zebra Nala 2024
BACA JUGA:Khawatir Tak Atasi Banjir, Proyek Jembatan Sawah Lebar-Kebun Tebeng Dihentikan
Dari hasil kegiatan ini, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah juga berhasil mengamankan 45 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 10.
Tak hanya kendaraan, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan 50 unit knalpot brong. Baik itu dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4.
“Semua kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak tegas. Apabila ingin kendaraanya di lepas, maka knalpot harus dipotong. Apabila tak dipotong, maka kendaraan kita tahan,” ujarnya.
Selama operasi zebra nala ini, terdapat 5 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari 5 kejadian tersebut, 1 korban meninggal dunia, 6 korban mengalami luka berat dan 4 orang mengalami luka ringan. Kemudian untuk kerugian materil mencapai Rp 22 juta.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Ditangkap Polda Banten, Incar Anak SD untuk Main ke Kamar Kosan
BACA JUGA: Tingkatkan Siaga Bencana, Dinsos Giatkan Lomba Bongkar Pasang Tenda
Selain itu dalam kegiatan ini Sat Lantas juga mendatangi sekolah-sekolah memberikan sosialisasi kepada para siswa untuk selalu tertib lalu lintas dan jangan menggunakan knalpot brong. Apabila ada motor yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas.
“Kita juga melakukan sosialisasi ke sekolah SMA/SMK/MA. Kita mengingatkan kepada siswa untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Kita berharap ke depan para pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Untuk sasaran operasi kali ini ada 6 jenis pelanggaran. Yakni pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.