KORANRB.ID - Sepanjang tahun 2024 ini ada 2 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan tersandung masalah hukum. Permasalahannya berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2024.
Inspektur Insrpektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini kembali mengingatkan para kepala desa (Kades) dalam penggunaan dana desa. Sebab hingga akhir 2024 ini dari 142 desa di Bengkulu Selatan masih ada 2 kades yang dihadapkan dengan proses hukum.
Hamdan menuturkan 2 kades yang saat ini masih menjalani presos hukum setelah dilaporkan atas adanya dugaan penyelewengan dana desa, yaitu Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo dan Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Asiun.
Hamdan mengatakan untuk Desa Sukaraja, Inspektorat masih menunggu surat hasil laporan dan pihak kepolisian yaitu Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara
BACA JUGA:Khawatir Tak Atasi Banjir, Proyek Jembatan Sawah Lebar-Kebun Tebeng Dihentikan
"Desa Sukaraja kami lagi menunggu surat dari polisi, mungkin belum sampai dengan kami," ujar Hamdan.
Hamdan juga mengatakan jika surat dari pihak kepolisian telah diterima maka proses akan terus dilanjutkan, baik di Inspektorat dan di Polres Bengkulu Selatan.
Hamdan juga menegaskan pihaknya memproses semua laporan yang diterima atau ditangani dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
"Perintah dari pimpinan juga sudah sampai dengan kami tentang evaluasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala desa," katanya.
BACA JUGA:Proyek Jembatan Dihentikan Sementara, Dinas PUPR Kota Bengkulu Segera Panggil Konsultan
BACA JUGA: Tingkatkan Siaga Bencana, Dinsos Giatkan Lomba Bongkar Pasang Tenda
Semantara itu, Hamdan juga menerangkan untuk Desa Suka Bandung, Inspektorat telah melakukan proses dan mendalami laporan yang ada. Sebelumnya dugaan adanya penyelewengan dana desa berawal dari protes masyarakat yang menyegel kantor desa.
"Suka Bandung ada 2 proses yang telah kami lakukan. Pertama, pelanggaran disiplin yang dilakukan kepala desa, dan kedua adanya limpahan dari aparat pengak hukum," terangnya.
Hamdan menegaskan untuk Kades Suka Bandung meskipun telah diaktifkan kembali, proses hukum tetap berlanjut.