KORANRB.ID - Pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Bengkulu bisa berakhir voting.
Apabila tidak menemukan kesepakatan antara dewan pada rapat paripurna ke-III, Rabu, 10 Oktober 2024.
Termasuk pemilihan Ketua Komisi.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna ke-III DPRD Provinsi Bengkulu memuat agenda pembentukan Alat KelengAKD) periode 2024-2029.
BACA JUGA:Banyak PSN dan Dana Pusat Masuk Bengkulu, ROMER Diminta Lanjutkan
BACA JUGA:Hotel Santika Bengkulu Raih Penghargaan Lembaga Swasta Terbaik 1 dari Badan Bahasa
Diungkapkan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, bahwa pentingnya musyawarah mufakat dalam proses pembentukan AKD.
Pada paripurna itu seluruh anggota DPRD dapat bekerja sama dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
"Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, kita akan menggunakan mekanisme voting," ungkap Sumardi, Selasa, 29 Agustus 2024
Dikarenakan sebelum melaksanakan paripurna, para dewan akan melakukan komunikasi alias lobi intensif sesama mereka yang berkeinginan menjadi ketua komisi.
BACA JUGA:IKM Kosmetik Lokal Memiliki Prospek Cerah
BACA JUGA:Cari Makan Berjam-jam! Berikut 5 Fakta Unik Landak India
Namun untuk nama-nama belum dapat diberitahukan, lantaran baru bakal melakukan rapat paripurna pada hari ini, di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
"Paripurna besok (hari ini, red) akan membutuhkan adanya kesepakatan terkait pembentukan komisi. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh fraksi untuk segera bermusyawarah dan membentuk AKD masing-masing," sampai Sumardi.
Lebih lanjut, Sumardi juga mengatakan bahwa setelah 4 komisi terbentuk, akan dilakukan distribusi kursi pimpinan alat kelengkapan dewan secara proporsional.