Dipenjara Bersama Anak, Kades dan Sekdes Masih Terima Gaji

Selasa 29 Oct 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Kades Talang Renah, Sa dan Sekretaris Desa yang juga anak kandungnya, Gu saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara. 

Namun, kedua tersangka dugaan korupsi tersebut masih menerima gaji yang bersumber dari dana desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan Sa sebagai kepala desa masih akan menerima gaji pokok. 

Sedangkan tunjangan dan honor tidak diberikan lagi selama ia tidak aktif menjalankan tugas. 

Sementara Gu sebagai Sekretaris Desa juga masih mendapatkan gaji 50 persen.

BACA JUGA:Tidak Hanya Persoalan Limbah CPO, Ternyata Limbah Asap PT AIP juga Dikeluhkan Warga

BACA JUGA:Syarat Restorative Justice Terpenuhi, Kejati Bengkulu Ekspos 5 Kasus Ini

Namun, Rahmad menegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga akan segera memproses pemberhentian sementara kepala desa tersebut.

“Kita akan menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa,” terangnya. 

Sa baru bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai kepala desa jika sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Setelah diberhentikan, jabatan kepala desa akan dipegang oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati.

“Saat ini yang terpenting adalah pelaksanaan pembangunan di desa harus berjalan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan dalam pemeriksaan banyak ditemukan kegiatan yang menyebabkan kerugian negara. 

Inspektorat menjadi instansi yang melakukan audit atas pelaksanaan dana desa tersebut sesuai permintaan penyidik Polres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara

Kategori :