Giliran Lembaga Adat Desa Desak Kades Tanjung Alam Diberhentikan, Surati Bupati Kepahiang
PROSES: Tim gabungan yang dibentuk Pemkab Kepahiang mulai memproses laporan warga terkait desakan mundur terhadap Kades Tanjung Alam.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Desakan pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Feri Marzoni semakin kencang. Setelah warga yang diteruskan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPRD Kepahiang, terkini desakan pemberhentian juga melayang dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam.
Ditandatangani Ketua Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Abasri tertanggal 28 Oktober 2024 diketahui surat desakan mundur tersebut dilayangkan kepada Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid. Surat juga ditembuskan kepada Ketua LDA Kabupaten Kepahiang, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang dan Camat Ujan Mas.
Di dalam surat berisi sangat jelas, yakni permintaan kepada bupati agar segera merealisasikan pemberhentian jabatan terhadap Kades Tanjung Alam. Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024.
LAD berpandangan Kades Tanjung Alam telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam. Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan.
Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat".
BACA JUGA:Wajib Diketahui Pemancing Galatama Ikan Mas Bengkulu, Ini Rekomendasi Aroma Esen Paling Jitu!
BACA JUGA:Anggaran Pembangunan SPAM-Kobema Terserap 92 Persen
Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam. Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Anudin ikut mendesak Pemkab Kepahiang mengambil langkah tegas.
"Melihat kronologisnya ini kan sudah menjadi aib, makanya saya kira layak dicopot jabatan kadesnya," kata Anudin.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurutnya, mekanisme pencopotan jabatan Kades dapat diterapkan terhadap Kades Tanjung Alam. Salah satu poinnya adalah, tindakan kades telah meresahkan masyarakat.
"Kita tidak ada yang namanya intervensi di sini. Desakan warga juga sudah jelas, dokumentasinya juga ada," kata Anudin.
Bupati, lanjutnya, harus bersikap tegas. Jika dibiarkan, ia khawatir akan menjadi contoh yang buruk buat Kabupaten Kepahiang secara luas. Bisa diartikan juga, Kades dapat berbuat seenaknya seperti berbuat asusila hingga memiliki istri lebih dari 1.