Personel yang terlibat dalam politik praktis, akan mendapatkan ganjaran atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini sampaikan langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH,
BACA JUGA:Pemkab Kaur Butuh Rp17,4 Miliar Bayar BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Realisasi Dana PIP Kaur Tanpa Hambatan, Pagunya Sampai Rp5,5 Miliar
"Sejak awal tahapan Pilkada sampai dengan saat ini, saya terus sampaikan kepada seluruh personel agar netral dalam mengahadapi Pilkada. Jika tidak netral akan menerima sanksi PDTH 14 hari," kata Kapolres.
Untuk memastikan hal ini, Kapolres Kaur akan terus memantau pergerakan semua personel.
Terutama meraja yang terlibat langsung dalam melakukan tahapan Pilkada, karena mereka dinilai lebih rentan untuk terlibat dalam proses pendukungan terhadap salah satu Paslon.
Kepada seluruh masyarakat Kapolres juga meminta jika mengetahui atau melihat ada oknum anggota kepolisian yang tidak netral, untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polres Kaur.
Sebab sesuai dengan Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan sanksinya, dipindahtugas yang bersifat demosi, serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
"Kalau ada anggota yang tidak netral, buat laporan akan kita tindak tegas mereka itu," tegas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, ia juga meminta kepada masyarakat Kaur agar tidak mudah terprovokasi hoax serta mengajak masyarakat mendukung kinerja Polri dalam memelihara Kamtibmas menjelang Pilkada 2024 ini, serta menolak segala hoax dan ujaran kebencian berbau Sara yang bisa memecah belah persaudaraan.
“Untuk masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita hoax yang mungkin terjadi selama kampanye ini. Juga kepada masyarakat agar sama-sama mengajak Kamtibmas di wilayah masing-masing,” imbaunya.