KORANRB.ID – Bermodus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta pemalsuan tanda tangan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Keduanya menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 30 Oktober 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undangan-Undangan Tipikor atas perkara dugaan korupsi dana BOS.
Usai sidang dakwaan berlangsung, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yudarlanadi, M.Pd, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan tidak menempuh langkah eksepsi sehingga agenda selanjutnya pembuktian.
BACA JUGA:Anggaran Pembangunan SPAM-Kobema Terserap 92 Persen
BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Update Data IPH Minggu Ke-4 Tahun 2024
"Untuk dakwaan hari ini kita tidak ambil langkah eksepsi, namun kita akan buktikan pada persidangan mengenai peran klien kami," ungkap Endah pada RB 30 Oktober 2024.
Kemudian Endah menyinggung masalah peran kliennya terkait melakukan perbutan pelanggar hukum tersebut tidak sendiri dan bukan inisiatif sendiri.
"Klien kita ini bawahan jadi yang paling memiliki peran adalah atasan," terang Endah.
Sementara itu PH terdakwa Iman Santoso enggan berkomentar atas dakwaan kliennya dan lebih memilih pergi saat diminta tanggapan.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftar PPPK Tahap I Tunggu Hasil Pleno Timsel
BACA JUGA:Cegah Perburuan Liar Satwa Dilindungi, Ini Langkah BKHIT Bengkulu
Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim meminta JPU agar menghadirkan saksi yang penting saja seperti Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu pada tahun 2019 hingga 2022 guna menjadi saksi.
Kemudian disanggupi oleh JPU Kejari Bengkulu yang bertugas pada persidangan.
Dalam persidangan surat dakwaan kedua terdakwa dibacakan JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat, SH.