Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Ini Modusnya Dalam Dakwaan JPU

Rabu 30 Oct 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Kedua terdakwa yang masing masing terlampir pada berkas dakwaan di dakwa dengan pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Sis Sugiat di muka persidangan.

BACA JUGA:Tiang Provider Internet Makin Semrawut di Kota Bengkulu, Warga Bakal Lapor Polisi, Ombudsman Buka Pengaduan

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Total 4.565 Kendaraan Lakukan Uji KIR di UPTD PKB Dishub Kota Bengkulu

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal tersebut sebab diduga melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif di beberapa pembayaran dan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan para guru.

"Kedua terdakwa ini melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif hingga pemalsuan tanda tangan," tutup Sis Sugiat. 

Sekedar mengulas berita sebelumnya, kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, dengan dugaan dipergunakan untuk judi online.

Kategori :