Minggu Depan TPG Triwulan III Bakal Disalurkan, Triwulan IV Juga Segera Dibayar

Kamis 31 Oct 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd memastikan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan (Tw) III bakal disalurkan pada awal November 2024.

“Akan kita salurkan 100 persen di awal November ini,” kata Habibi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Disampaikan Habibi, anggaran TPG Tw III sebesar Rp 27 miliar saat ini sudah berada di Kas Daerah (Kasda), namun anggaran itu belum bisa disalurkan kepada 546 guru sertifikasi di Kabupaten Lebong, karena masih ada beberapa berkas pengajuan pencairan TPG Tw III yang belum dinyatakan valid.

“Harapan kita TPG ini bisa disalurkan serentak kepada semua guru sertifikasi,” ujarnya. 

Untuk itu, 546 guru sertifikasi di Kabupaten Lebong diminta untuk bersabar, sembari menunggu semua berkas pencairan valid di sistem.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fasilitasi Konflik Agraria di 2 Kabupaten, Pemkab Diminta Susun Inisiasi Penyelesaian

BACA JUGA:Hobi Membaca Novel? Ini 5 Novel Karya Tere Liye Bertemakan Petualangan

“Jangan khawatir tidak dibayarkan, memang harus sedikit bersabar,” ucapnya.

Setelah TPG Tw III dicairkan, para guru sertifikasi kembali diminta untuk menyiapkan berkas pencairan TPG Tw IV. 

TPG Tw IV dipastikan cair di akhir November atau awal Desember mendatang.

“Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, TPG Tw III dan Tw IV, jaraknya tidak jauh. Untuk itu, kita imbau sejak dini agar para guru bisa mempersiapkan berkas lebih cepat, agar proses validasi juga bisa dilakukan lebih cepat,” tutupnya. 

BACA JUGA:Kades dan Anak Kandung Belum Kembalikan Kerugian Negara, Polres Bengkulu Utara Belum Temukan Calon Tsk Baru

Untuk diketahui, persyaratan wajib yang harus dipenuhi guru agar bisa mencairkan TPG meliputi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Selain itu, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Kategori :