Sementara itu di dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari, SH, MH mengatakan modus ketiga terdakwa mengambil keuntungan pada proyek tersebut dengan tindakan pengurangan volume banguan sehingga bobot bangunan atau spek banguan berkurang.
BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Main Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Korupsi
BACA JUGA:2 Pelajar Bawa Parang Ditangkap Warga, Diduga Hendak Bikin Onar di Dekat Acara Pernikahan
“Untuk modus mereka itu mengurangi volume banguanan sehingga didapatlah keuntungan dari tindakan tersebut dan ahsilanya negara merugi,” tutup Dewi.
Sekedar mengingatkan, pada 2023 lalu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi, untuk membahas proses penyidikan kasus tersebut.
Karena kasus ini, melibatkan KPK, sejak dimulainya penyidikan awal oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Meski kasus ini masih dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umum, penyidik sudah banyak memeriksa saksi, termasuk rekanan penyedia material dan alat berat.
Kemudian pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, sudah berstatus Provisional Hand Over (PHO) atau sudah serah terima pertama antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Namun belum berstatus FHO, atau serah terima terakhir.
Pengusutan yang dilakukan Kejari Benteng sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Pelaksanaan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak.
Proyek pergantian jembatan air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus kontrak yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu.
Penggantian jembatan tersebut dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dengan total anggaran lebih kurang Rp49 miliar.