KORANRB.ID – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 lanjut agenda pembuktian setelah tiga terdakwa tidak eksepsi.
Ketiga terdakwa yakni, Kontraktor Ferra Lolita, Pegawai Negeri Sipil Mardi dan Zainul Abidin yang juga kontraktor.
Ketiga terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp8 miliar disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu pada 31 Oktober 2024 yang betindak sebagai hakim ketua adalah Paisol, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undangan-Undangan Tipikor atas tindakan mereka yang telah merugikan negara dalam proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun 2020.
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan
BACA JUGA:Tersangka Pencuri Jam Alexander Christe di Kota Bengkulu Ngaku Terdesak Ekonomi
Usai persidangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferra Lolita, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan bahwa dakwan secara berkas diterima dan klienya juga menerima artinya tidak ada langka eksepsi dalam proses persidangan ini.
"Kalau dari kami selaku PH terdakwa Ferra Lolita tidak mengambil langkah eksepsi dan akan konsentrasi pada pokok perkara saja," ungkap Ranggi.
Sementara itu PH Zainul Abidin, Puspa Erwan, SH mengatakan bahwa hampir sama dengan PH lainnya tidak akan mengambil langkah eksepsi saat ini.
"Namun jika ada kejanggalan akan dituangkan di pembelaan nantinya," jelasnya.
BACA JUGA:Usai Digilir, Korban Anak Diancam Akan Dibunuh hingga Dibuang ke Sungai
Senada dengan kedua PH terdakwa yang menyampaikan tidak mengambil Eksepsi.
PH terdakwa Mardi selaku pejabat pembuat komitemen (PPK), Dr. Saim Aksinuddim, SH, MH mengatakan bahwa untuk dakwaan secara absolut menerima namun secara isi akan ditinjau kembali dan akan diputaran pada pembelaan.
"Setelah kami berkordinasi dengan terdakwa dan juga pihak keluarga maka kami tidak melakukan upaya hukum eksepsi pada sidang dakwaan ini," jelasnya.