JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa tidak ada jawaban tertulis.
“Tidak ada jawaban tertulis kami JPU masih pada tuntutan yang kami layangkan pada persidangan lalu,” tutup Rezeki di muka persidangan.
BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Main Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Korupsi
Sekadar informasi, sisa Kerugian Negara (KN) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang tuntas dipulihkan.
Pasalnya, dari total KN sebesar Rp681 juta yang timbul dalam perkara ini, tersisa sekitar Rp70 juta yang belum pulih.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa sisa KN Rp70 juta sudah dipulihkan.
Ia mengatakan bahwa KN terakhir dipulihkan terdakwa mantan kepala TU Ujang Supardi dengan menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang.
“Ya, sudah kita terima uang dari Ujang Supardi melalui pihak keluarga pada Senin, 1 Oktober 2024,” ungkap Nanda pada RB 7 September 2024.
Terdakwa Ujang Supardi salah satu terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Ia terseret bersama mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi.
“Mengembalikan kerugian negara dalam pidana korupsi merupakan kewajiban oleh pihak yang membuat negara merugi dalam hal ini terdakwa,” terang Nanda.
Nanda juga membenarkan bahwa, sisa KN terakhir sebesar Rp70 juta yang belum dipulihkan ketiga terdakwa hingga sidang pembuktian berjalan.
“Sebelumnya yang kita hitung ada sisa Rp70 juta lagi yang belum pulih dan saat ini ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan KN,” jelas Nanda.
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH turut membenarkan bahwa kliennya sudah mengembalikan KN.
“Kita sudah menitipkan sejumlah uang untuk mengganti Kerugian Negara pada 1 Oktober 2024 lalu,” uangkap Redo.
Dengan dilakukannya tindakan mengembalikan kerugian tersebut adalah sebuah tidakan mau bekerja sama terhadap proses hukum yang ada.