3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukuman

Kamis 31 Oct 2024 - 23:27 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Tidak ada permintaan bebas dari tiga terdakwa yang tuntut 1 tahun 2 bulan dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang sebesar Rp681 juta.

Ketiga terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi hanya meminta keringanan hukuman dalam agenda sidang pembelaan.

Sidang digelar Kamis, 31 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Hakim, Paisol, SH.

Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Munir, M Amirul SH, MH, dalam pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus hukuman yang seringan-ringannya. 

BACA JUGA: Didakwa Rugikan Negara Rp8 Miliar, PH Fokus Pokok Perkara, Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Taba Terunjam

BACA JUGA:Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan

Permintaan ini juga didasari dengan sikap kooperatif yang ditunjukan oleh terdakwa Abdul Munir yang telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Selaku PH dari Abdul Munir saya meminta hukuman yang seringan-ringannya dan juga memohon kepada majelis hakim agar klien saya untuk dipindahkan ke Lapas curup, karena dia sudah lansia serta kondisi kesehatan  sudah menurun," ujar M Amirul. 

Sementara itu, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki SH,MH juga meminta Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman untuk kliennya lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada kesempatan ini kami minta kepada Majelis Hakim untuk memutus seringan-ringannya," kata Redo Frengki

Selain itu, Redo juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan Kelas II B Malabero ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup dengan alasan kondisi kesehatan yang semakin menurun. 

BACA JUGA:Tersangka Pencuri Jam Alexander Christe di Kota Bengkulu Ngaku Terdesak Ekonomi

BACA JUGA:Usai Digilir, Korban Anak Diancam Akan Dibunuh hingga Dibuang ke Sungai

"Permintaan pemindahan dari lapas malabro ke Lapas curup ini dengan alasan yang pertama itu jarak tempuh sebab keluarga dari yang dari Kepahiang agar lebih mudah untuk menjenguk dan juga karena alasan kesehatan," ungkap Redo.

Kemudian di muka persidangan terdakwa Suci Puspa Dewi juga meminta keringanan melalui PH-nya.

Kategori :