ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara siap menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 mendatang.
Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara mulai melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan untuk menaikkan upah pekerja tersebut.
Tahun 2024 Pemkab Bengkulu Utara tidak melakukan penetapan UMK tersendiri, tetapi mengikuit penetapan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta.
Atas rencana menaikkan upah tersebut, dimungkinkan UMK Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang di atas Rp2,5 juta.
BACA JUGA:Belum Aman, Peserta Tes PPPK yang Dinyatakan MS Bisa Berubah jadi TMS
BACA JUGA:59 Pelamar PPPK Kota Bengkulu Gugur Seleksi Administrasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino menerangkan, sesuai dengan yang telah ditargetkan, tentunya besaran UMK Bengkulu Utara tahun 2025 mendatang ditetapkan diatas UMP tahun 2024.
Menaikkan UMK Bengkulu Utara tentunya tak memberatkan pihak perusahaan atau pemberi upah pekerja. Mengingat kondisi ekonomi Bengkulu Utara saat ini jauh lebih baik, di atas rerata pertubuhan ekonomi secara nasional.
“Bengkulu Utara ini kan memiliki perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh ekonomi nasional dan ekonomi global,” terang Trino.
Mayoritas perusahaan di Bengkulu Utara bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu batu bara. Dua sektor tersebut tengah meningkat secara nasional sehingga diharapkan bisa mendorong ekonomi daerah.
BACA JUGA:Jalan Lingkungan Tak Kunjung Mulus, Warga Kelurahan Surabaya Titipkan Amanah untuk DISUKA
BACA JUGA:Berbeda dengan Sapi! Berikut 4 Fakta Unik Kerbau
“Maka kita mendorong adanya peningkatan UMK sebagai panduan bagi pengusaha untuk menetapkan upah pada karyawannya,” sebut Trino.
Selain pertimbangan peningkatan ekonomi daerah, Pemda Bengkulu Utara juga akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Benkgulu Utara.
Termasuk juga prediksi perputaran ekonomi dan inflasi daerah sepnajang 2025 mendatang.