Yakni, melakukan pemeriksaan dan mencari fakta sesuai dengan laporan warga Desa Tanjung Alam.
BACA JUGA:Lantik 3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang, Plt Gubernur Rosjonsyah Tekankan Hal Ini
BACA JUGA: 35 Tersangka Narkotika Tangkapan Polres Kepahiang Sepanjang 2024
"Yang bersangkutan kooperatif, malah datang lebih awal dari jadwal," kata Neki.
Kades lanjutnya, juga mengakui adanya perselingkuhan itu dan kemudian mendapatkan izin dari istri untuk menikah lagi.
"Proses melakukan poligami juga sedang berjalan di Pengadilan Agama. Pengakuannya menikah secara sah," kata Neki.
Dari hasil pemeriksaan ini, akan diteruskan kepada tim untuk melakukan telaah. Hasilnya, ditarget selesai paling lambat 15 November 2024 nanti.
Berikut hasil pemeriksaan tim pemeriksa terhadap Kades Tanjung Alam:
1. Kades mengakui telah melakukan perselingkuhan tetapi merasa telah bertanggungjawab dengan menikahi, mendapat izin dari isteri pertama dan surat pernyataan siap dimadu dari isteri kedua.
2. Kades merasa tidak melakukan perbuatan yg menjadi larangan Kepala Desa, karena sampai dengan saat ini situasi dan kondisi di desa kondusif, serta pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik.
3. Kades tidak memiliki rencana untuk mengundurkan diri karena menganggap laporan masyarakat tersebht hanya tuduhan dari lawan politiknya di Pilkades yang lalu.
Sebelumnya, Kades di desak mundur oleh warga karena ulah miringnya. Diawali dengan adanya surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, berisi 2 poin penting terkait tuntutan warga.
Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Kemudian, desakan pemberhentian juga melayang dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam. Ditandatangani Ketua Ketua LAD Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Abasri tertanggal 28 Oktober 2024.
Di dalam surat berisi sangat jelas, yakni permintaan kepada bupati agar segera merealisasikan pemberhentian jabatan terhadap Kades Tanjung Alam. Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024.