LAD berpandangan Kades Tanjung Alam telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam. Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan.
Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat".
Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang tentang adat nomor 11 tahun 2016. Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam. Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.
Diketahui, usai membuat geger warga dengan 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda. Belakangan, Kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia menikahi janda tersebut dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi. Karena ini pula, Kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.